Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kelahiran

Administrator

31 Oktober 2021

289 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan
  8. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kelahiran"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa