Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Sinergi Tiga Pilar Desa Kepatihan

16 November 2022

570 Kali dibuka

Sinergitas yang baik antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi kunci sukses dalam roda Pemerintahan Desa Kepatihan. Dalam rangka keberhasilan Pemerintahan Desa baik dibidang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan sinergitas yang utuh dan berkesinambungan di antara Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan LPMD, hal itu dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna. Hubungan BPD, LPMD dengan Kepala Desa adalah sebagai mitra kerja. Dimana BPD, LPMD dan Kepala Desa harus melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sehingga terciptalah sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Kepala desa tentu tidak hanya bekerja sendiri dalam membangun dan mengayomi masyarakatnya. Dalam melakukan tugasnya, ada banyak unsur lain yang membantu. Pemerintahan Desa tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga yang ada di desa yang meliputi Pemerintah Desa, BPD dan LPMD, ketiga lembaga ini lebih sering disebut sebagai tiga pilar desa. Sejak dibentuk ketiga lembaga ini memiliki peran dan fungsinya masing-masing.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka 3 tentang Desa Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.

Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa, yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 

Tugas dan Fungsi LPMD

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif. b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat. c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Maka dengan sinergitas tiga pilar desa ini akan tercapailah cita-cita pemerintahan desa sebagaimana cita-cita Desa Kepatihan yang tertuang dalam visi misi desa yaitu Pembaruan Pelayanan Menyeluruh dan Terbaik untuk Menciptakan Masyarakat yang Sejahtera, Adil, Makmur dan Guyub Rukun “. (fnf)

 

Ref: "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa"

Komentar yang terbit pada artikel "Sinergi Tiga Pilar Desa Kepatihan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa