Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Sistem Pemerintahan Desa Kepatihan

Administrator

07 November 2021

344 Kali dibuka

SASARAN PROGRAM KERJA

Sasaran Program Kerja Desa Kepatihan adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintahan

       Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Baik dan Demokratis, dilaksanakan untuk mencapai beberapa sasaran, yaitu :

  • Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
  • Meningkatnya profesionalisme aparatur desa.
  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat.
  • Meningkatnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.
  1. Pembangunan

Sasaran dalam bidang Pembangunan antara lain yaitu :

  • Terbangun dan mantapnya jaringan infrastruktur yang andal sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas faktor-faktor yang mendukung berkembangnya aktivitas produksi dan mampu membuka isolasi desa/dusun serta membentuk kawasan-kawasan pertumbuhan baru.
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembangunan yang berorientasi tata ruang, serta mengurangi resiko bencana alam.
  • Terpenuhi dan meratanya kebutuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar di seluruh wilayah desa/dusun dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
  • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk merasakan secara langsung manfaat pembangunan terutama terbebas dari bencana banjir tahunan yang sering kali melanda.
  • Tercapainya pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi warga yang terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa secara baik, transparan, dan tepat sasaran.
  • Meningkatnya peran aktif BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh masyarakt, dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan desa.
  1. Kemasyarakatan

          Memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga, dilaksanakan untuk mencapai beberapa sasaran, yaitu :

  • Meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga.
  • Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Mantapnya situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat yang didukung oleh penegakan HAM.

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

  1. Strategi dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa Kepatihan dilaksanakan untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Desa Kepatihan merupakan upaya untuk memperoleh perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.

Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yaitu forum perencanaan pembangunan di tingkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan melibatkan pertisipasi masyarakat dengan semangat musyawarah untuk mufakat.

Sistem Perencanaan Pembangunan Desa Kepatihan dilaksanakan dengan satu kesatuan tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa yang dilaksanakan secara pertisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya.

Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah,menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksana, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercap[ainya penggunaan sumberdaya yang ada di desa secara efektif, afisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

  1. Strategi Pembangunan Desa

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Pembangunan Desa Kepatihan tahun 2020 maka perlu dirumuskan beberapa strategi pembangunan desa yang sinergis dan komprehensif. Strategi pembangunan Desa Kepatihan yang dilaksanakan selama tahun 2020 dapat dijabarkan sebagai berikut :

A.Strategi mewujudkan masyarakat Desa Kepatihan yang religius

Strategi penguatan dan pemberdayaan diformulasikan dalam rangka untuk melaksanakan misi pertama pembangunan Desa Kepatihan 2020 yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama, yang merupakan fokus strategi pembangunan sumber daya manusia. Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk :

  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama, dan
  2. Peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan Beragama masyarakat.

3. Strategi mewujudkan masyarakat Desa Kepatihan yang sejahtera

 (1). Pemerintahan

Strategi pengembangan kapasitas dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pemerintahan. Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada :

  1. Upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih dan berwibawa.
  2. Meningkatkan fungsi pelayanan umum.
  3. Meningkatkan fungsi aparatur Pemerintah Desa.
  4. Kependudukan dan catatan sipil

 (2). Pembangunan

Strategi pembangunan, pemerataan, dan aksesibilitas dirancang dalam rangka untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pembangunan yaitu Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, Strategi ini dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk Peningkatan pembangunan dibidang Pekerjaan Umum. Strategi memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam berbasis Lingkungan Hidup dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk pembangunan berkelanjutan dengan berbasis pada lingkungan hidup dan tata ruang. Strategi meningkatkan peran aktif lembaga desa dan masyarakat dalam pembangunan pada pelaksanaannya ditekankan pada BPD,LPMD,RT/RW,dan tokoh masyarakat serta Peran masyarakat dalam berswadaya membangun desa.

 (3).       Kemasyarakatan

Strategi pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi lokal dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang kemasyarakatan yaitu Peningkatan dan pengambangan usaha kecil dan menengah yang dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk :

  1. Meningkatkan pengembangan bidang unggulan melalui Pertanian, Peternakan dan Perikanan, peningktatan daya saing UMKM, peningkatan investasi desa,
  2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasaranadalam upaya peningkatan pelayanan kegiatan ekonomi.

Strategi pembangunan kondusifitas desa dilaksanakan untuk mencapai misi menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram, yang ditekankan pada upaya untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban.

Strategi mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera pada pelaksanaannya ditekankan pada :

  • Peningkatan kesehatan;
  • Keluarga Berencana;
  • Peningkatan pendidikan;
  • Peningkatan peran PKK dan Posyandu.

 

  1. Arah Kebijakan

Tujuan yang paling utama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah berupaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu guna mewujudkan tujuan tersebut maka sangat diperlukan rumusan arah kebijakan Tahun Anggaran 2020. Adapun arah kebijakan tersebut mengacu pada Misi Desa Kepatihan Yaitu :

  1. Misi Pertama

1.1    Meningkatkan Kualitas Sumber daya Manusia. Untuk melaksanakan misi ini Desa Kepatihan mengambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :

  1. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan kader-kader kesehatan Desa dan kemudahan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas.
  2. Akan senantiasa mensosialisasikan pentingnya Keluarga Berencana untuk pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam Perencanaan jarak kelahiran.
  3. Mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana desa yang mengacu pada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.

1.2    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ajaran agama. Diambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :

  1. Pembangunan dan peningkatan fungsi sarana prasarana keagamaan seperti masjid, mushlola, dan TPQ.
  2. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui pengajian-pengajian tiap dusun maupun kelompok-kelompok yasinan di masing-masing dusun.
  3. Mendorong dilaksanakanya ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari dengan mengembangkan rasa saling menghormati dan menciptakan suasana yang harmonis didalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Misi Kedua :

2.1    Pemerintahan

Menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih, dan berwibawa dilakukan langkah dan kebijakan :

  • Pembangunan aparatur Pemerintahan desa diarahkan untuk mewujudkan kinerja perangkat desa yang professional dan berkarakter, upaya tersebut dapat dilakukan dengan pola pembekalan terhadap perangkat desa menuju pada pengembangan profesionalisme. Disamping itu secara bertahap juga dilakukan pendidikan mental Perangkat Desa agar menghindarkan diri dari budaya KOLUSI, KORUPSI, dan NEPOTISME (KKN) agar Perangkat Desa secara cepat dan tanggap serta memiliki integritas yang tinggi dalam melayani masyarakat.
  • Pengembangan sistem pelayanan terpadu kepada masyarakat juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan yang prima berbasis pada ketepatan, kecepatan, dan kepuasan.

2.2    Pembangunan

  1. Meningkatkan infrastruktur desa diambil langkah dan kebijakan dengan meningkatkan pembangunan di bidang pekerjaan umum;
  2. Meningkatkan sumber daya alam yang ada diambil langkah dan kebijakan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan, akan difokuskan pada peningkatan Hasil pertanian melalui pelatihan-pelatihan dari dinas pertanian tentang tata cara bercocok tanam yang baik dan pemilihan bibit unggul;
  3. Meningkatkan peran aktif lembaga masyarakat desa diambil langkah dan kebijakan;
  4. Meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa dengan lembaga desa (BPD, LPMD, RT/RW), tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembangunan desa;
  5. Dilakukan reorganisasi terhadap lembaga desa secara berkala sesuai dengan masa kerja sehingga diharapkan muncul regenerasi.
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa diambil langkah dan kebijakan ;
    • Meningkatkan Peran aktif lembaga desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan program dan kegiatan Pemerintah Desa.
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berswadaya melalui dialog-dialog praktis yang dapat dilaksanakan dalam pertemuan rutin RT/RW.
    • Pemberdayaan masyarakat akan ditekankan pada mengajak seluruh Warga masyarakat untuk berperan secara aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
    • Kemasyarakatan
      1. Peningkatan usaha kecil dan menengah diambil langkah dan kebijakan :
    • Pemberian bantuan kredit usaha kecil dan menengah diberikan melalui program Simpan Pinjam Perempuan (KOPWAN).
  • Pengembangan BUMDesa : dalam pelaksanaanya akan mengajak pihak lain untuk bermitra dalam bidang pembangunan, jasa pembayaran, perdagangan, dan pasar.
    1. Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga, diambil langkah dan kebijakan :
  • Persatuan dan Kesatuan, dalam hal persatuan dan kesatuan pemerintah desa mengajak warga masyarakat untuk hidup saling berdampingan tanpa membedakan agama, status sosial, keturunan dll.

Sehingga akan tercipta masyarakat yang peduli terhadap lingkunganya dan mempunyai toleransi yang tinggi sesuai dengan harapan Bangsa dan Negara yakni semboyan Bhineka Tunggal Ika.

  • Penggalakan Pos jaga, petugas jaga, atau ronda keliling untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.
  • Pemberantasan penyakit masyarakat dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
  • Pemberdayaan pemuda dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keamanan.
    1. Mewujudkan keluarga sehat sejahtera, diambil langkah dan kebijakan :
  • Peningkatan peran aktif ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, maupun Bidan Desa dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.
  • Senantiasa mensosialisasikan Pentingnya Keluarga berencana untuk Pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam Perencanaan jarak kelahiran.
  • Berupaya untuk menjadi garda terdepan dalam pemberian informasi terkait Pandemi Covid-19 kepada masyarakat, bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan Puskesmas setempat dalam menjadi Relawan Gugus Tugas Covid -19.

Komentar yang terbit pada artikel "Sistem Pemerintahan Desa Kepatihan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa