Website Resmi
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 14 Oktober 2026 | 15 Kali dibuka
Artikel
Administrator
14 Oktober 2026
15 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
4164
Populasi
4044
Populasi
0
Populasi
8208
4164
LAKI-LAKI
4044
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
8208
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. DODIK SOEPRAYOGI
Sekretaris Desa
HAMIM, S.T.
Kaur Perencanaan
SYAIFUL AMRI, S. Sos
Kaur Keuangan
FARIZA PAHLEVI
Kaur Umum dan Tata Usaha
YAYUK FATMAWATI, S.Pd.
Kasi Pemerintahan
TITIK WAHYUNI, S.E.
Kasi Pelayanan
ERNI VIKA QOMARIA, S.H.
Kasi. Kesejahteraan
FARIDA NUR FITRIANA, S.S.
Kasun Glintung
ASAN
Kasun Bendil
SUNARDI
Kasun Ngasinan
ZAINUDIN
Kasun Kepatihan
ALVIN NADHIROH, S.Psi.
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
118.014 Kali dibuka
Belajar Bersama Pemdes : Mengenal Apa Itu Desil Bansos dan Cara...
9.157 Kali dibuka
Masyarakat Keluhkan PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Dinonaktifkan,...
2.196 Kali dibuka
SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
569 Kali dibuka
Sinergi Tiga Pilar Desa Kepatihan...
396 Kali dibuka
Waspada Pencurian Data Pribadi, Mari Belajar Bersama Pemdes Kepatihan...
19 Oktober 2026
Sinergi Membangun Desa: Pemdes dan LKD Kepatihan Sukses Gelar...
10 Oktober 2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu Kifayah, Pemdes Kepatihan Gelar Pelatihan...
09 Oktober 2026
Inovasi Baru Puskesmas Kepatihan : LASMI KOCAK (Kelas Ibu Hamil...
03 Oktober 2026
Optimalkan Peran Posbankum, Pemdes Kepatihan Gelar Sosialisasi...
01 Oktober 2026
Mari Bergabung Menjadi Agen Perlinsos: Wujudkan Pelayanan Bantuan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 36 |
| Kemarin | : | 610 |
| Total | : | 232.591 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 162.159.114.15 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"