Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Desa Kepatihan

09 April 2026

2.197 Kali dibuka

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pemerintah Desa Kepatihan

SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan di kantor desa adalah panduan tertulis yang menjelaskan langkah-langkah standar untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tujuan SOP ini adalah untuk memastikan setiap jenis pelayanan dilakukan secara konsisten, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. 

tujuan_SOP 

IMG_3378 
Berikut adalah SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik :

PELAYANAN SURAT KETERANGAN

Persyaratan :

  1. Pengantar RT dan RW (Tertulis : keterangan, keperluan, tujuan)
  2. Foto kopi KK dan KTP Pemohon

Waktu pelayanan   : 5 – 15 menit

Biaya                         : Gratis          

Surat Keretangan yang dapat diurus di Kantor Desa Kepatihan antara lain :

  1. Surat Keterangan Domisili (Perorangan, Lembaga, Perusahaan, dll)
  2. Surat Keterangan Usaha
  3. Surat Keterangan Identitas Penduduk (Status Perkawinan, pekerjaan, dll)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Surat Keterangan Penghasilan
  6. Surat Keterangan Kepemilikan Rumah
  7. Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan
  8. Surat Keterangan Pemakaian Listrik, Air, dll
  9. Surat Keterangan Ijin Keramaian
  10. Surat Keterangan Dokumen Dalam Proses
  11. Surat Keterangan Peningkatan HAK/ Kepemilikan Tanah
  12. Surat Keterangan Beda Identitas
  13. Surat Keterangan Bepergian
  14. Surat Keterangan Wali Nikah
  15. Surat Keterangan Kehilangan
  16. Surat Keterangan Hubungan Keluarga
  17. Surat Keterangan Kematian
  18. Dll

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)

Waktu pelayanan   : Proses 3 – 7 hari kerja (Singkron Aplikasi Poedak)

Biaya                       : Gratis          

Dokumen Persyaratan Pelayanan Adminduk yang dapat diurus di Kantor Desa Kepatihan antara lain :

Akte Kelahiran

  • Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan, atau penolong (ASLI/SPTJM Kelahiran)
  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Orang tua
  • Surat Nikah/ Akta Perkawinan (ASLI/SPTJM Suami-Istri)
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Formulir F1-06
  • Formulir F2-01
  • Formulir F1-02

Akte Kematian

  • Surat Kematian dari Desa atau Rumah Sakit jika meninggal di RS
  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Pemohon
  • KTP 2 Orang saksi
  • Formulir F1-06
  • Formulir F2-01
  • Formulir F1-02

Pindah Masuk

  • Dokumen SKPWNI/ Surat pindah dari daerah asal
  • Formulir F1-06
  • Formulir F1-02
  • SPTJM Kepemilikan rumah/ijin tempat tinggal
  • Surat Pengantar dari RT dan RW

Pindah Keluar

  • Kartu Keluarga ASLI
  • Formulir F1-03
  • Formulir F1-06
  • Formulir F1-02
  • Kartu Keluarga tujuan (jika pindah dalam satu Kecamatan/Kabupaten/Desa)
  • Surat Nikah (jika pindahnya karena menikah/membentuk rumah tangga baru)
  • SPTJM/Pernyataan bersama orang tua jika di bawah umur

Pembuatan KK baru (Pecah/Pisah) satu desa/satu alamat

  • Kartu Keluarga ASLI
  • Surat Nikah
  • Formulir F1-06 (Diisi oleh masing-masing kepala keluarga)
  • Formulir F1-03 (Jika ada perpindahan antar Desa/Kecamatan)
  • Kartu Keluarga tujuan (jika ada yang numpang KK)
  • Surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang Alamat
  • Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga jika menumpang KK
  • Formulir F1-02

Perubahan/Pembaruan KK

  • Kartu Keluarga ASLI
  • KTP Pemohon
  • Ijazah terakhir (Jika perubahan Pendidikan)
  • Surat Nikah/Akta Cerai (Jika perubahan status perkawinan)
  • Surat pengangkatan?pemberhentian (Khusus TNI/POLRI/ASN) atau Surat keterangan pekerjaan dari Perusahaan (Jika perubahan pekerjaan)
  • Surat Keterangan dari Puskesmas/RS (Jika perubahan golongan darah)

Cetak Ulang Akta Kelahiran/Kematian karena Hilang/Rusak

  • Kartu Keluarga ASLI
  • Surat Pernyataan kehilangan/rusak
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kematian jika masih ada
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang)

Cetak Ulang KK karena Hilang/Rusak

  • Fotokopi KK Lama (jika masih ada)
  • KK yang rusak (jika rusak)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • KK/KTP
  • Nomor Hp aktif
  • Email aktif

 

PELAYANAN PENGANTAR NIKAH

Waktu pelayanan               : + 30 menit, maksimal 1 - 2 hari kerja (Verifikasi)

Biaya                                   : Sesuai dengan Aturan KUA Menganti

Dokumen persyaratan      :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto kopi KK (Catin dan Orang tua) – 2 lembar
  3. Foto kopi KTP (Catin dan orang tua) – 2 lembar
  4. Foto kopi Akte Kelahiran – 2 lembar
  5. Foto kopi Ijazah terakhir – 2 lembar
  6. Akta Cerai Asli/ Surat Kematian asli (bagi duda/janda)
  7. Ijin dari Kesatuan (bagi TNI/POLRI)
  8. Ijin dari PA (jika umur catin kurang dari 19 tahun)
  9. Pas foto begron biru (4 x 6 (5 lembar), 2 x 3 (5 lembar))
  10. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit
  11. Surat Rekomendasi nikah dari KUA bagi Catin luar Kecamatan Menganti
  12. Penetapan Izin Poligami (jika suami akan poligami)
  13. Materai 10000 (2 lembar)
  14. Jika semua berkas sudah lengkap dibawa ke Kantor Desa untuk dibuatkan :
  • Permohonan Nikah (N1, N2, N4,)
  • N5 jika umur Catin kurang dari 21 tahun
  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  • Surat Keterangan Wali Nikah
  • Setelah surat pengantar dari Desa sudah selesai bisa dibawa ke KUA Menganti untuk pendaftaran nikah.

Catatan :

  1. Permohonan Nikah bisa dilakukan 2 bulan sebelum hari akad nikah dan maksimal 10 hari kerja sebelum hari akad nikah, jika melebihi itu WAJIB mengurus Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan menganti.
  2. Permohonan Nikah bagi Catin WAJIB datang ke Kantor Desa untuk dilakukan pendataan oleh Kader Kesehatan selanjutnya dibuatkan Sertifikat Elektonik Siap Hamil (Elsimil)

 

PELAYANAN PERTANAHAN 

Pelayanan bidang Pertanahan meliputi :

Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah/ Pengajuan mutasi tanah (waris, hibah, jual – beli)

  • Surat tanah ASLI
  • SPPT PBB Lunas
  • KK, KTP, dan Surat Nikah (bagi penjual/pemberi hibah)
  • KK dan KTP (bagi pembeli/penerima hibah)
  • KK, KTP, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Akte Kematian pewaris (Jika kewarisan)

Konsultasi Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

  • Membawa surat kepemilikan tanah

Pengajuan pembuatan PBB

  • Membawa surat kepemilikan tanah

Pengajuan perubahan/mutasi PBB

  • KK dan KTP pemohon
  • Surat tanah ASLI
  • Foto Lokasi tanah
  • SPPT PBB induk

Pengecekan Lokasi tanah

  • Membawa surat kepemilikan tanah

Pembayaran PBB

  • Membawa SPPT PBB tahun sebelumnya

 

PELAYANAN BIDANG KESEJAHTERAAN

Pelayanan bidang Kesejahteraan meliputi :

Pengecekan Desil Kesejahteraan Sosial

  • Membawa KTP/KK

Usulan Pembaruan Desil Kesejahteraan Sosial

  • KK dan KTP Asli
  • Foto rumah tampak depan utuh (terlihat atap, dinding, dan alas)
  • Foto rumah tampak dalam
  • Foto kamar mandi
  • Struk pembayaran Listrik
  • Mengisi quesioner

Usulan Bansos

Untuk pengusulan Bansos mengacu pada DESIL KESEJAHTERAAN SOSIAL.

  • PBI JK                 : Desil 1 – 5
  • SEMBAKO          : Desil 1 – 4
  • PKH                    : Desil 1 – 4

Permohonan cetak Surat Keterangan Desil untuk keperluan pendaftaran Sekolah/Kuliah

  • Membawa Kartu Keluarga
  • Petugas mengajukan cetak ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan Sekolah/Kuliah dan bantuan sosial lainnya

  • Surat Pengantar dari RT dan RW yang menyatakan benar-benar tidak mampu dan dijelaskan keperluannya untuk apa
  • Fotokopi KK dan KTP

Konsultasi terkait program -program pemerintah bidang Kesejahteraan Sosial (termasuk Bedah Rumah, Sekolah Rakyat, Modal Usaha, UMKM, dll)

Konsultasi pernikahan, perceraian dan rujuk. 

WhatsApp_Image_2026-04-10_at_17-38-56 

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Desa Kepatihan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa