Website Resmi
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
| 09 April 2026 | 2.197 Kali dibuka
Artikel
09 April 2026
2.197 Kali dibuka
SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)PELAYANAN TERPADU SATU PINTUPemerintah Desa Kepatihan
SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan di kantor desa adalah panduan tertulis yang menjelaskan langkah-langkah standar untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tujuan SOP ini adalah untuk memastikan setiap jenis pelayanan dilakukan secara konsisten, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Berikut adalah SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik :
PELAYANAN SURAT KETERANGAN
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW (Tertulis : keterangan, keperluan, tujuan)
- Foto kopi KK dan KTP Pemohon
Waktu pelayanan : 5 – 15 menit
Biaya : Gratis
Surat Keretangan yang dapat diurus di Kantor Desa Kepatihan antara lain :
- Surat Keterangan Domisili (Perorangan, Lembaga, Perusahaan, dll)
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Identitas Penduduk (Status Perkawinan, pekerjaan, dll)
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Kepemilikan Rumah
- Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan
- Surat Keterangan Pemakaian Listrik, Air, dll
- Surat Keterangan Ijin Keramaian
- Surat Keterangan Dokumen Dalam Proses
- Surat Keterangan Peningkatan HAK/ Kepemilikan Tanah
- Surat Keterangan Beda Identitas
- Surat Keterangan Bepergian
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Surat Keterangan Kehilangan
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga
- Surat Keterangan Kematian
- Dll
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)
Waktu pelayanan : Proses 3 – 7 hari kerja (Singkron Aplikasi Poedak)
Biaya : Gratis
Dokumen Persyaratan Pelayanan Adminduk yang dapat diurus di Kantor Desa Kepatihan antara lain :
Akte Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan, atau penolong (ASLI/SPTJM Kelahiran)
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Orang tua
- Surat Nikah/ Akta Perkawinan (ASLI/SPTJM Suami-Istri)
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Formulir F1-06
- Formulir F2-01
- Formulir F1-02
Akte Kematian
- Surat Kematian dari Desa atau Rumah Sakit jika meninggal di RS
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- KTP 2 Orang saksi
- Formulir F1-06
- Formulir F2-01
- Formulir F1-02
Pindah Masuk
- Dokumen SKPWNI/ Surat pindah dari daerah asal
- Formulir F1-06
- Formulir F1-02
- SPTJM Kepemilikan rumah/ijin tempat tinggal
- Surat Pengantar dari RT dan RW
Pindah Keluar
- Kartu Keluarga ASLI
- Formulir F1-03
- Formulir F1-06
- Formulir F1-02
- Kartu Keluarga tujuan (jika pindah dalam satu Kecamatan/Kabupaten/Desa)
- Surat Nikah (jika pindahnya karena menikah/membentuk rumah tangga baru)
- SPTJM/Pernyataan bersama orang tua jika di bawah umur
Pembuatan KK baru (Pecah/Pisah) satu desa/satu alamat
- Kartu Keluarga ASLI
- Surat Nikah
- Formulir F1-06 (Diisi oleh masing-masing kepala keluarga)
- Formulir F1-03 (Jika ada perpindahan antar Desa/Kecamatan)
- Kartu Keluarga tujuan (jika ada yang numpang KK)
- Surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang Alamat
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga jika menumpang KK
- Formulir F1-02
Perubahan/Pembaruan KK
- Kartu Keluarga ASLI
- KTP Pemohon
- Ijazah terakhir (Jika perubahan Pendidikan)
- Surat Nikah/Akta Cerai (Jika perubahan status perkawinan)
- Surat pengangkatan?pemberhentian (Khusus TNI/POLRI/ASN) atau Surat keterangan pekerjaan dari Perusahaan (Jika perubahan pekerjaan)
- Surat Keterangan dari Puskesmas/RS (Jika perubahan golongan darah)
Cetak Ulang Akta Kelahiran/Kematian karena Hilang/Rusak
- Kartu Keluarga ASLI
- Surat Pernyataan kehilangan/rusak
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kematian jika masih ada
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang)
Cetak Ulang KK karena Hilang/Rusak
- Fotokopi KK Lama (jika masih ada)
- KK yang rusak (jika rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KK/KTP
- Nomor Hp aktif
- Email aktif
PELAYANAN PENGANTAR NIKAH
Waktu pelayanan : + 30 menit, maksimal 1 - 2 hari kerja (Verifikasi)
Biaya : Sesuai dengan Aturan KUA Menganti
Dokumen persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Foto kopi KK (Catin dan Orang tua) – 2 lembar
- Foto kopi KTP (Catin dan orang tua) – 2 lembar
- Foto kopi Akte Kelahiran – 2 lembar
- Foto kopi Ijazah terakhir – 2 lembar
- Akta Cerai Asli/ Surat Kematian asli (bagi duda/janda)
- Ijin dari Kesatuan (bagi TNI/POLRI)
- Ijin dari PA (jika umur catin kurang dari 19 tahun)
- Pas foto begron biru (4 x 6 (5 lembar), 2 x 3 (5 lembar))
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Surat Rekomendasi nikah dari KUA bagi Catin luar Kecamatan Menganti
- Penetapan Izin Poligami (jika suami akan poligami)
- Materai 10000 (2 lembar)
- Jika semua berkas sudah lengkap dibawa ke Kantor Desa untuk dibuatkan :
- Permohonan Nikah (N1, N2, N4,)
- N5 jika umur Catin kurang dari 21 tahun
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Setelah surat pengantar dari Desa sudah selesai bisa dibawa ke KUA Menganti untuk pendaftaran nikah.
Catatan :
- Permohonan Nikah bisa dilakukan 2 bulan sebelum hari akad nikah dan maksimal 10 hari kerja sebelum hari akad nikah, jika melebihi itu WAJIB mengurus Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan menganti.
- Permohonan Nikah bagi Catin WAJIB datang ke Kantor Desa untuk dilakukan pendataan oleh Kader Kesehatan selanjutnya dibuatkan Sertifikat Elektonik Siap Hamil (Elsimil)
PELAYANAN PERTANAHAN
Pelayanan bidang Pertanahan meliputi :
Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah/ Pengajuan mutasi tanah (waris, hibah, jual – beli)
- Surat tanah ASLI
- SPPT PBB Lunas
- KK, KTP, dan Surat Nikah (bagi penjual/pemberi hibah)
- KK dan KTP (bagi pembeli/penerima hibah)
- KK, KTP, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Akte Kematian pewaris (Jika kewarisan)
Konsultasi Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- Membawa surat kepemilikan tanah
Pengajuan pembuatan PBB
- Membawa surat kepemilikan tanah
Pengajuan perubahan/mutasi PBB
- KK dan KTP pemohon
- Surat tanah ASLI
- Foto Lokasi tanah
- SPPT PBB induk
Pengecekan Lokasi tanah
- Membawa surat kepemilikan tanah
Pembayaran PBB
- Membawa SPPT PBB tahun sebelumnya
PELAYANAN BIDANG KESEJAHTERAAN
Pelayanan bidang Kesejahteraan meliputi :
Pengecekan Desil Kesejahteraan Sosial
- Membawa KTP/KK
Usulan Pembaruan Desil Kesejahteraan Sosial
- KK dan KTP Asli
- Foto rumah tampak depan utuh (terlihat atap, dinding, dan alas)
- Foto rumah tampak dalam
- Foto kamar mandi
- Struk pembayaran Listrik
- Mengisi quesioner
Usulan Bansos
Untuk pengusulan Bansos mengacu pada DESIL KESEJAHTERAAN SOSIAL.
- PBI JK : Desil 1 – 5
- SEMBAKO : Desil 1 – 4
- PKH : Desil 1 – 4
Permohonan cetak Surat Keterangan Desil untuk keperluan pendaftaran Sekolah/Kuliah
- Membawa Kartu Keluarga
- Petugas mengajukan cetak ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan Sekolah/Kuliah dan bantuan sosial lainnya
- Surat Pengantar dari RT dan RW yang menyatakan benar-benar tidak mampu dan dijelaskan keperluannya untuk apa
- Fotokopi KK dan KTP
Konsultasi terkait program -program pemerintah bidang Kesejahteraan Sosial (termasuk Bedah Rumah, Sekolah Rakyat, Modal Usaha, UMKM, dll)
Konsultasi pernikahan, perceraian dan rujuk.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4164
Populasi
4044
Populasi
0
Populasi
8208
4164
LAKI-LAKI
4044
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
8208
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. DODIK SOEPRAYOGI
Sekretaris Desa
HAMIM, S.T.
Kaur Perencanaan
SYAIFUL AMRI, S. Sos
Kaur Keuangan
FARIZA PAHLEVI
Kaur Umum dan Tata Usaha
YAYUK FATMAWATI, S.Pd.
Kasi Pemerintahan
TITIK WAHYUNI, S.E.
Kasi Pelayanan
ERNI VIKA QOMARIA, S.H.
Kasi. Kesejahteraan
FARIDA NUR FITRIANA, S.S.
Kasun Glintung
ASAN
Kasun Bendil
SUNARDI
Kasun Ngasinan
ZAINUDIN
Kasun Kepatihan
ALVIN NADHIROH, S.Psi.
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
118.014 Kali dibuka
Belajar Bersama Pemdes : Mengenal Apa Itu Desil Bansos dan Cara...
9.157 Kali dibuka
Masyarakat Keluhkan PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Dinonaktifkan,...
2.197 Kali dibuka
SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
570 Kali dibuka
Sinergi Tiga Pilar Desa Kepatihan...
396 Kali dibuka
Waspada Pencurian Data Pribadi, Mari Belajar Bersama Pemdes Kepatihan...
19 Oktober 2026
Sinergi Membangun Desa: Pemdes dan LKD Kepatihan Sukses Gelar...
10 Oktober 2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu Kifayah, Pemdes Kepatihan Gelar Pelatihan...
09 Oktober 2026
Inovasi Baru Puskesmas Kepatihan : LASMI KOCAK (Kelas Ibu Hamil...
03 Oktober 2026
Optimalkan Peran Posbankum, Pemdes Kepatihan Gelar Sosialisasi...
01 Oktober 2026
Mari Bergabung Menjadi Agen Perlinsos: Wujudkan Pelayanan Bantuan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 69 |
| Kemarin | : | 610 |
| Total | : | 232.624 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 162.159.114.15 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Desa Kepatihan"