Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

219 Kali dibuka

Akte Kematian

  1. Surat Kematian dari Desa atau Rumah Sakit jika meninggal di RS
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Pemohon
  4. KTP 2 Orang saksi
  5. Formulir F1-06
  6. Formulir F2-01
  7. Formulir F1-02

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa