Website Resmi
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 01 Mei 2021 | 332 Kali dibuka
Artikel
Administrator
01 Mei 2021
332 Kali dibuka
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya, adalah salah satu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEPATIHAN KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK
| NO. | NAMA | JABATAN | ALAMAT | |
| 1 | SUPRAPTO | KETUA BPD | Glintung | |
| 2 | SAMSURI | WAKIL BPD | Ngasinan | |
| 3 | KASDI | SEKRETARIS BPD | Ngasinan | |
| 4 | NURUL HIDAYAH | BPD | Kepatihan | |
| 5 | JUKI | BPD | Kepatihan | |
| 6 | HADI SURTISNO | BPD | Glintung | |
| 7 | GUNADI | BPD | Bendil | |
| 8 | FACHRUDIN | BPD | Bendil | |
| 9 | TRI BAGUS P. | BPD | Taman Siwalan Indah | |
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4164
Populasi
4044
Populasi
0
Populasi
8208
4164
LAKI-LAKI
4044
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
8208
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. DODIK SOEPRAYOGI
Sekretaris Desa
HAMIM, S.T.
Kaur Perencanaan
SYAIFUL AMRI, S. Sos
Kaur Keuangan
FARIZA PAHLEVI
Kaur Umum dan Tata Usaha
YAYUK FATMAWATI, S.Pd.
Kasi Pemerintahan
TITIK WAHYUNI, S.E.
Kasi Pelayanan
ERNI VIKA QOMARIA, S.H.
Kasi. Kesejahteraan
FARIDA NUR FITRIANA, S.S.
Kasun Glintung
ASAN
Kasun Bendil
SUNARDI
Kasun Ngasinan
ZAINUDIN
Kasun Kepatihan
ALVIN NADHIROH, S.Psi.
Desa Kepatihan
Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
118.014 Kali dibuka
Belajar Bersama Pemdes : Mengenal Apa Itu Desil Bansos dan Cara...
9.157 Kali dibuka
Masyarakat Keluhkan PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Dinonaktifkan,...
2.196 Kali dibuka
SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
569 Kali dibuka
Sinergi Tiga Pilar Desa Kepatihan...
396 Kali dibuka
Waspada Pencurian Data Pribadi, Mari Belajar Bersama Pemdes Kepatihan...
19 Oktober 2026
Sinergi Membangun Desa: Pemdes dan LKD Kepatihan Sukses Gelar...
10 Oktober 2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu Kifayah, Pemdes Kepatihan Gelar Pelatihan...
09 Oktober 2026
Inovasi Baru Puskesmas Kepatihan : LASMI KOCAK (Kelas Ibu Hamil...
03 Oktober 2026
Optimalkan Peran Posbankum, Pemdes Kepatihan Gelar Sosialisasi...
01 Oktober 2026
Mari Bergabung Menjadi Agen Perlinsos: Wujudkan Pelayanan Bantuan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 41 |
| Kemarin | : | 610 |
| Total | : | 232.596 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.42 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepatihan"