Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepatihan

Administrator

01 Mei 2021

332 Kali dibuka

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

BUMDes misalnya, adalah salah satu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya. 

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA KEPATIHAN KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK

 

NO. NAMA JABATAN ALAMAT
1 SUPRAPTO   KETUA BPD Glintung
2 SAMSURI   WAKIL BPD Ngasinan
3 KASDI   SEKRETARIS BPD Ngasinan
4 NURUL HIDAYAH   BPD Kepatihan
5 JUKI   BPD Kepatihan
6 HADI SURTISNO   BPD Glintung
7 GUNADI    BPD Bendil
8 FACHRUDIN    BPD Bendil
9 TRI BAGUS P.   BPD Taman Siwalan Indah

Komentar yang terbit pada artikel "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepatihan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa