Desa Kepatihan

Kec. Menganti
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 Desa Kepatihan

Admin Desa

23 Juli 2026

51 Kali dibuka

Kepatihan- Gresik. Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat pada Rabu, 22/07/2026, Pemerintah Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.

Bertempat di Pendopo Balai Desa Kepatihan hadir dalam musyawarah desa dari Kecamatan Menganti diantaranya Camat Menganti, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota,  Ketua LPMD beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), dan para undangan. 

Dalam sambutan Ketua BPD Bapak Suprapto menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. 

Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.

Lebih lanjut senada sambutan yang disampaikan oleh Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, S.STP. mengatakan, melalui musdes pembentukan tim ini penyusunan RKP Desa diharapkan nantinya dapat berjalan dengan tepat waktu dan sesuai, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. “Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi kepala desa,” terangnya. 

Adapun hasil keputusan dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :

Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027: 
1. Pembina : H. Dodik Soeprayogi (Kepala Desa Kepatihan)
2. Ketua : Hamim, S.T (Sekretaris Desa Kepatihan)
3. Sekretaris : H. Kholidi (Ketua LPMD)
4. Anggota : Syaiful Amri, Alvin Nadhiroh, Sunardi, Zainudin, Asan,Titik Wahyuni, dan Eddy Purwanto. 

Setelah terbentuk tim, Pendamping Desa memberikan pembekalan dalam sambutannya bahwa selain pembangunan, target utama skala prioritas nantinya akan mengarah pada pencegahan dan pengentasan stunting serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat . Ia pun berharap nantinya Desa Kepatihan menjadi desa yang mandiri serta dapat meningkatkan pendapatan asli desa dari berbagai inovasi yang telah dijalankan.   

H. Dodik Soeprayogi selaku kepala desa dan bertugas sebagai pembina berharap agar tim yang sudah dibentuk dapat bekerja cepat, sehingga penyusunan RKP dapat segera terselesaikan dengan baik dan benar-benar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari usulan-usulan masyarakat, yang tentunya harus tetap disesuaikan dengan RPJM Desa Kepatihan. (fnf)

Komentar yang terbit pada artikel "Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 Desa Kepatihan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. DODIK SOEPRAYOGI

Sekretaris Desa

HAMIM, S.T.

Kaur Perencanaan

SYAIFUL AMRI, S. Sos

Kaur Keuangan

FARIZA PAHLEVI

Kaur Umum dan Tata Usaha

YAYUK FATMAWATI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

TITIK WAHYUNI, S.E.

Kasi Pelayanan

ERNI VIKA QOMARIA, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

FARIDA NUR FITRIANA, S.S.

Kasun Glintung

ASAN

Kasun Bendil

SUNARDI

Kasun Ngasinan

ZAINUDIN

Kasun Kepatihan

ALVIN NADHIROH, S.Psi.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kepatihan

Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2412439
Longitude:112.5916392

Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa